Skip to content

Syarat & Ketentuan Umum

KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Apabila PENYEWA menggunakan Kendaraan tanpa layanan Pengemudi dari Orent Transport, maka berlaku ketentuan-ketentuan penggunaan Kendaraan sebagai berikut :
    1. Pengguna Kendaraan (user) wajib :
      1. berperilaku tertib; dan/atau
      2. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
    2. Pengguna Kendaraan (user) wajib mengemudikan Kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
    3. Pengguna Kendaraan (user) wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal.
    4. Pengguna Kendaraan (user) dan penumpang wajib menggunakan sabuk keselamatan.
    5. Pengguna Kendaraan (user) dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional dan/atau berbalapan dengan kendaraan lain.
  2. Tindakan-tindakan penggunaan Kendaraan tidak wajar oleh PENYEWA dan/atau pengguna Kendaraan (user) yang menimbulkan kerugian, kerusakan, dan beban biaya yang tidak ditanggung oleh Asuransi (unclaimable), atau suatu keadaan kahar, atau kerugian dan kerusakan perlengkapan Kendaraan, atau kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan yang tidak ditanggung oleh Asuransi (unclaimable), adalah sebagai berikut :
    1. Tindakan penggunaan kendaraan tidak wajar yang dilakukan oleh PENYEWA dan/atau pengguna Kendaraan (user) yang menimbulkan kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga :
      1. Kendaraan digunakan untuk :
        1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran pengemudi;
        2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
        3. melakukan tindak kejahatan;
      2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, baik yang dilakukan oleh PENYEWA dan/atau pengguna Kendaraan (user) maupun ketika PENYEWA dan/atau pengguna Kendaraan (user) menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain;
      3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
        1. PENYEWA dan/atau pengguna Kendaraan (user) sendiri;
        2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung pengguna Kendaraan (user);
        3. orang yang disuruh PENYEWA dan/atau pengguna Kendaraan (user), bekerja pada PENYEWA dan/atau pengguna Kendaraan (user), orang yang sepengetahuan atau seizin PENYEWA dan/atau pengguna Kendaraan (user);
        4. orang yang tinggal bersama pengguna Kendaraan (user);
        5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai dari PENYEWA, jika PENYEWA merupakan badan hukum.
      4. kelebihan muatan dari kapasitas Kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan. :
      5. disebabkan oleh tindakan sengaja PENYEWA dan atau pengguna Kendaraan (user), termasuk namun tidak terbatas pada
        1. Kendaraan dilarang melewati jalanan dengan genangan air diatas 20 cm (dua puluh centimeter);
        2. Apabila Kendaraan melewati permukaan jalan rusak/berlubang, kecepatan maksimum yang diijinkan adalah tidak melebihi 10 km/jam (sepuluh kilometer per jam);
        3. Kendaraan tidak diijinkan untuk dibenturkan atau ditabrakkan dengan sengaja kepada objek padat lain;
        4. Pengguna Kendaraan (user) dilarang dengan sengaja merusak fungsi elektrikal maupun mekanikal Kendaraan.
      6. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      7. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
      8. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
      9. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
    2. Tindakan PENYEWA dan/atau pengguna Kendaraan (user) membawa suatu benda atau zat atau lainnya yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakan Kendaraan atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
      1. barang atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan;
      2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan;
    3. Suatu peristiwa dan/atau kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan yang menimbulkan kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
      1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkit rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
      2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
      3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    4. Kerusakan, kerugian dan/atau kehilangan terhadap perlengkapan-perlengkapan atau dokumen resmi yang melekat pada Kendaraan, adalah sebagai berikut :
      1. kerusakan dan/atau kehilangan terhadap perlengkapan tambahan diluar standar pabrikan dan/atau dealer;
      2. kerusakan pada ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan;
      3. kerusakan dan/atau kehilangan terhadap kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan pada saat tidak melekat atau berada di dalam Kendaraan tersebut;
      4. kerusakan dan/atau kehilangan terhadap perlengkapan yang diakibatkan dari kesalahan dalam penggunaannya;
      5. kerusakan dan/atau kehilangan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Keur dan atau surat-surat lain Kendaraan.
    5. Kerusakan atau kehilangan yang menimbulkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan adalah sebagai berikut :
      1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan;
      2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan atau muatannya.
    6. Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita PENYEWA.
  3. PENYEWA wajib memenuhi kewajiban pembayarannya atas biaya sewa serta denda-denda atau kewajiban pembayaran yang timbul sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian.
  4. PENYEWA berhak untuk menghubungi Orent Transport untuk pengaturan perawatan dan/atau pemeriksaan secara teratur berdasarkan Buku Standar Pedoman Petunjuk Kendaraan dan wajib menyerahkan Kendaraan kepada Orent Transport atau bengkel yang ditunjuk Orent Transport untuk dilakukan perawatan berkala dan/atau reparasi Kendaraan dalam hal Kendaraan memasuki jadwal rutin perawatan dan/atau mengalami kerusakan atau kecelakaan. Apabila PENYEWA tidak menyerahkan Kendaraan untuk dilakukan perawatan berkala dan/atau reparasi Kendaraan yang memasuki jadwal rutin perawatan sehngga mengakibatkan kerusakan, maka biaya penggantian atas kerusakan tersebut akan dibebankan kepada PENYEWA.
  5. Dalam hal PENYEWA melakukan perbaikan yang dibutuhkan Kendaraan sebelum dan/atau pada jadwal perawatan rutin secara berkala di luar wilayah operasional Kendaraan yang mana tidak menjadi wilayah Orent Transport maupun rekanan bengkelnya berada, PENYEWA wajib melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Orent Transport. Biaya perbaikan dan/atau perawatan berkala yang dilakukan tersebut akan ditanggung oleh Orent Transport jika Orent Transport telah menyampaikan persetujuan tertulis atas biaya perbaikan tersebut dengan melampirkan bukti pembayaran resmi dan akan dilakukan pemotongan pembayaran dalam invoice dan/atau dokumen tagihan atas perbaikan dimaksud.
  6. Kendaraan hanya boleh digunakan untuk dan dengan cara sebagai berikut:
    1. Semata-mata untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum;
    2. Mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku; dan
    3. digunakan oleh pengemudi yang mampu mengemudikan Kendaraan dengan baik dan memiliki SIM yang masih berlaku;

Segala resiko dan biaya yang timbul sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENYEWA, termasuk biaya tilang berikut dengan denda tilang yang mungkin timbul selama Periode Sewa Kendaraan.

7. Apabila STNK hilang atau rusak berat karena kelalaian PENYEWA atau PENYEWA terlambat menyerahkan STNK kepada Orent Transport sehingga mengalami keterlambatan perpanjangan STNK, maka PENYEWA bertanggung jawab atas biaya penggantian atau pembaruan STNK tersebut termasuk denda yang timbul sebagai akibat dari kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan perpanjangan STNK tersebut (apabila ada) dan PENYEWA tidak mendapatkan mobil pengganti selama pengurusan STNK dimaksud.

8. Apabila kunci Kendaraan, aksesoris dan/atau perlengkapan Kendaraan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada tape dan/atau tools set hilang atau mengalami kerusakan berat yang timbul sebagai akibat dari kelalaian PENYEWA, maka biaya penggantian yang timbul akan disepakati terlebih dahulu oleh Para Pihak secara tertulis dan jika dalam jangka waktu 14 Hari Kalender besarnya penggantian belum dapat disepakati Para Pihak, maka PENYEWA akan sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya penggantian atau perbaikan atas kehilangan atau kerusakan tersebut.

9. PENYEWA dengan alasan apapun tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lebih lanjut atau memberikan hak dalam hal ini atau menjadikan Kendaraan sebagai agunan kepada pihak lain.

10. PENYEWA tidak boleh melakukan sesuatu perubahan apapun terhadap bentuk semula dari Kendaraan, menambah atau meniadakan perlengkapan sebelumnya dari Kendaraan. Apabila pada saat pengembalian Kendaraan ditemukan perubahan, penambahan atau peniadaan perlengkapan dari Kendaraan sebelumnya, maka PENYEWA wajib merubah ke bentuk semula dari Kendaraan atau mengembalikan perlengkapan sebelumnya dari Kendaraan.

11. PENYEWA wajib memberitahu Orent Transport bila terjadi hal-hal sebagai berikut:

    1. Bila PENYEWA bermaksud untuk mengganti nama dan/atau alamat;
    2. Apabila ada pihak ketiga, tanpa suatu alasan yang jelas yang mengatasnamakan Orent Transport tanpa didukung oleh surat perintah atau surat jalan resmi, bermaksud untuk mengambil Kendaraan untuk suatu tujuan mengambil Kendaraan secara melawan hukum.
    3. Apabila terjadi kehilangan, pencurian, penipuan atau klaim dari pihak ketiga berkenaan dengan Kendaraan;
    4. Apabila ada sesuatu perubahan di dalam tujuan utama menggunakan Kendaraan.

12. PENYEWA dilarang keras menggunakan Kendaraan untuk balapan, rally atau kampanye politik, tindak kejahatan dan/atau perbuatan melawan hukum atau untuk sesuatu tujuan selain dari tujuan domestik dan sosial dan dilarang pula membawa penumpang dengan tujuan komersial.

13. PENYEWA wajib memberikan salinan (fotokopi) Surat Izin Mengemudi (selanjutnya disebut “SIM”) dan nomor telepon dan/atau telepon genggam pengguna Kendaraan (user) apabila Kendaraan yang disewa PENYEWA tidak menggunakan layanan Pengemudi.

14. PENYEWA dilarang keras mengemudikan Kendaraan diluar kesadaran akibat pengaruh obat bius atau alkohol dan/atau mengemudikannya di luar jalan yang wajar dan/atau layak untuk dilalui.

15. Jika Kendaraan disimpan di bawah penguasaan PENYEWA, maka PENYEWA wajib menyimpannya di tempat yang layak dan aman sesuai dengan standar kelayakan dan keamanan yang ditentukan Orent Transport.

16. Selama Periode Sewa, PENYEWA bertanggung jawab atas segala tindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh PENYEWA dan/atau user selama menggunakan Kendaraan, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran biaya tilang, denda dan biaya lainnya yang timbul atas tilang tersebut.

17.Jika terdapat PENYEWA atau user dari PENYEWA yang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Orent Transport akan menyampaikan informasi mengenai pelanggaran lalu lintas dimaksud kepada PENYEWA.

18. Selanjutnya PENYEWA dapat melakukan pembayaran tilang tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender sejak Orent Transport menyampaikan pemberitahuan tilang kepada PENYEWA, pembayaran biaya tilang oleh PENYEWA dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.